“Nah itu kita baru dapat berita, mungkin honor desa tapi terdata di BKN. Jadi yang kita duga, jangan sampai mantan kepala desa tersebut menandatangani surat aktif bekerja sebagai honorer sampai dengan saat ini ,”kata Dina Abisat Masneno ( 23/1).
“Karena yang bersangkutan diduga telah menipu dengan menandatangani surat aktif bekerja sebagai honorer sampai dengan saat ini” tambah Dina.
Dina pun langsung memerintahkan bawahannya untuk menelusuri kebenaran informasi terkait persoalan mantan Kades Fuames yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Kupang itu.
Menurutnya, jika informasi itu benar adanya, pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang tidak sesuai aturan kita beri surat ke BKN supaya batalkan (anulir) kelulusannya karena ada manipulasi atau memberikan surat keterangan ke oknum tersebut ,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











