ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waduh ! Polres Malaka Ciduk 12 Pemuda Suai Yang Menggilir Seorang Siswi SMP

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Kami tegaskan bahwa kami akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.  Kami juga akan mempercepat proses penyidikan untuk melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan (Tahap I) ,” sebut AKBP Riki

AKBP Riki menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Polres Malaka berkomitmen untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” tegas Kapolres Malaka.

Baca Juga :  Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini dan memastikan seluruh tersangka diproses hukum hingga tuntas.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Malaka menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan

Baca Juga :  Kasus Kematian Linda Brand 12 Tahun Lalu, Hakim PN Kupang Akhirnya Tahan Suaminya Erik Mela

 

  • Bagikan