“ Kami tegaskan bahwa kami akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga akan mempercepat proses penyidikan untuk melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan (Tahap I) ,” sebut AKBP Riki
AKBP Riki menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
“Polres Malaka berkomitmen untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” tegas Kapolres Malaka.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini dan memastikan seluruh tersangka diproses hukum hingga tuntas.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Malaka menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











