ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waduh ! Peredaran Rokok Ilegal Marak Merambah NTT, Polda Sudah Sita 5.927 bungkusdi 9 Kabupaten

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Rinciannya Bea Cukai Labuan Bajo: 870 bungkus Bea Cukai Kota Kupang: 4.050 bungkus Polda NTT terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bea Cukai untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kompol Yan.

Lebih lanjut Kompol Yan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal dan tidak segan melapor ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga :  Ipda Rudi Soik Belum Menjalani Hukuman Lima Kasus Pelanggaran Etik

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa izin di wilayahnya,” tutupnya.

  • Bagikan