ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Undana Kerja Sama dengan Komisi Kejaksaan RI Untuk Jabarkan Tri Dharma Hukum

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dalam sambutannya, Rektor juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam mendukung paradigma pendidikan tinggi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM). “Pengetahuan tidak hanya berasal dari kampus, tetapi juga dari pengalaman para praktisi di lapangan,” tambahnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, memberikan kuliah umum yang menjadi rangkaian acara. Ia menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai godaan kekuasaan, materi, dan kepentingan pribadi. “Tanpa integritas yang dibentengi aturan dan pengawasan, aparat hukum berisiko terjerumus dalam penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Prof. Pujiyono juga membahas urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dinilai perlu menyesuaikan diri dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026. “KUHAP saat ini sudah berusia lebih dari 40 tahun dan merupakan produk warisan kolonial. Revisi ini bukan sekadar perbaikan, tapi perubahan sistem hukum secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda NTT Gelar Latpraops Lilin Turangga 2025

Dalam KUHP baru, ditegaskan semangat keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, berbeda dengan pendekatan retributif sebelumnya. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) menjadi salah satu landasan utama untuk melindungi hak asasi manusia dalam proses hukum.

Di akhir kuliah umumnya, Prof. Pujiyono mengajak sivitas akademika dan masyarakat luas untuk aktif memberikan masukan terhadap pembahasan revisi RUU KUHAP. “Melalui media sosial dan forum akademik, kita dapat menyuarakan kritik dan pandangan demi membangun warisan hukum yang akan dipakai oleh generasi mendatang,” pungkasnya.

  • Bagikan