ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Meridian Dewanta Minta Penyidik Polres Ende Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Kliennya

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

ENDE,fokusnusatenggara.com — Merian Dewanta, SH Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT minta minta Kapolres Ende usut tuntas penganiayaan kliennya atas nama Abdul Haris Abu Bakar alias Risa dan Hasan M. Natsir alias Hasan yang telah dilaporkan 4 Mei 2025 lalu.

“ Kami minta Kapolres Ende menuntaskan kasus penganiayaan klien kami Abdul Haris Abu Bakar alias Risa dan Hasan M. Natsir alias Hasan. Kassus penganiayaan dilaporan sebulan lalu tetapi sejauh ini belum ada perkembangan ,” tegas Merian Dewanta, SH ( 13/6).

Meridian menyebutkan dua kliennya telah melaporkan Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng di Polres Ende sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT tertanggal 4 Mei 2025, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua terlapor pada tanggal 3 Mei 2025.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Kejati NTT Gelar Pameran Foto “Jejak yang Terhenti”

“ Kedua Klien kami itu juga telah melakukan Visum dengan biaya sendiri di RSUD Ende pada tanggal 4 Mei 2025 lalu. Padahal sesuai Pasal 136 KUHAP ditegaskan bahwa “Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh negara. Ini kan sudah tidak benar ,” jelas Meridian

Baca Juga :  JPU Kasus Pembunuhan Kendi Nahak Diduga Hambat Korban Untuk Lakukan Upaya Banding

Dari bunyi pasal 136 KUHAP itu lanjut Meridian artinya bukan korban atau pihak terkait lainnya, tetapi negaralah yang bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul selama proses penyidikan, termasuk biaya Visum et Repertum yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana.

  • Bagikan