ENDE,fokusnusatenggara.com — Merian Dewanta, SH Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT minta minta Kapolres Ende usut tuntas penganiayaan kliennya atas nama Abdul Haris Abu Bakar alias Risa dan Hasan M. Natsir alias Hasan yang telah dilaporkan 4 Mei 2025 lalu.
“ Kami minta Kapolres Ende menuntaskan kasus penganiayaan klien kami Abdul Haris Abu Bakar alias Risa dan Hasan M. Natsir alias Hasan. Kassus penganiayaan dilaporan sebulan lalu tetapi sejauh ini belum ada perkembangan ,” tegas Merian Dewanta, SH ( 13/6).
Meridian menyebutkan dua kliennya telah melaporkan Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng di Polres Ende sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT tertanggal 4 Mei 2025, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua terlapor pada tanggal 3 Mei 2025.
“ Kedua Klien kami itu juga telah melakukan Visum dengan biaya sendiri di RSUD Ende pada tanggal 4 Mei 2025 lalu. Padahal sesuai Pasal 136 KUHAP ditegaskan bahwa “Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh negara. Ini kan sudah tidak benar ,” jelas Meridian
Dari bunyi pasal 136 KUHAP itu lanjut Meridian artinya bukan korban atau pihak terkait lainnya, tetapi negaralah yang bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul selama proses penyidikan, termasuk biaya Visum et Repertum yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











