ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tipu Casis Polri, Pria Asal TTU Raup Rp 90 Juta

  • Bagikan
Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTT Kompol Okto Wadu Ere

Kupang, fokusnusatenggara.com / 16 Oktober 2019
Marselinus Mauk alias Ino ( 35 ) warga Kelurahan Lurasik, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) dicokok team Buser Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Pasalnya, pemuda pengangguran memperdaya Silvanus Kofi salah satu calon siswa (Casis) Polri, Februari 2019 lalu. Dari aksinya itu Ino meraup tunai Rp 90 Juta.

“ Kami tangkap dirumahnya Kelurahan Lurasik, Kabupaten TTU. Sudah ditahan dan berkas perkaranya sementara ditangani penyidik. Sudah tahap satu ,” kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTT Kompol Okto Wadu Ere kepada wartawan dalam Jumpa Pers
Kompol Okto Wadu Ere yang didampingi IPDA Viktor Nenotek Bidang Humas Polda NTT ini mengatakan, aksi itu terkuak setelah korban gagal mendapatkan kembali uangnya saat dinyatakan gugur dalam tahap seleksi di Polda NTT.
“ Aksi pelaku terkuak ketika korban Silvanus Kofi dinyatakan gugur di tahap psikologi. Sesuai perjanjian, uang korban akan dikembalikan jika gagal. Namun, upaya korban bersama orangtuanya untuk meminta uangnya dikembalikan tidak digubris pelaku. Korban bersama orangtuanya akhirnya membuat laporan polisi di Polda NTT. Kami proses dan tangkap dia ,” ujar Kompol Okto Waru Ede.

Dalam aksinya jelas Kompol Okto, pelaku Ino meyakinkan orangtua korban bahwa dia mempunyai jaringan kuat yang siap meloloskan casis Polri. Juga mengaku pernah membantu Casis Polri dan TNI hingga berhasil. Setelah meyakinkan korban, pelaku pun meminta sejumlah uang untuk kepentingan tes.
“ Korban Silvanus dan orang tuanya akhirnya percaya pelaku Ino ini. Akhir Februari 2019, korban dibawa oleh pelaku untuk tes di Kupang. Saat itu ibu korban menyerahkan uang Rp 20 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Bungkam Kebebesan Pers, Bupati TTU Dipolisikan

Setelah di Kupang, pelaku lagi-lagi meminta uang hingga Rp 70 juta. Kepada orangtua korban, pelaku mengatakan uang tersebut digunakan untuk biaya tes.
“ Dalam penyidikan pelaku Marselinus Mauk alias Ino mengakui perbuatannya. Uang tersebut Rp 90 Juta itu ternyata digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya –foya ,” kata Kompol Okto.
Menjawab pertanyaan wartawan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi ini termasuk ada kemungkinan adanya oknum anggota polisi, Kompol Okto Wadu Ere mengatakan masih dalam proses penyidikan.

  • Bagikan