ENDE, fokusnusatenggara.com — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Gregorius Ngala dan Aloysius Fester Siku. Keduanya telah memiliki putusan hukum tetap tetapi belum menjalani masa hukuman.
Gregorius Ngala alias Goris merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi, serta denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Aloysius Fester Siku alias Rege merupakan terpidana kasus penganiayaan dengan hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.
Penangkapan dan Eksekusi di Lapas
Setelah beberapa kali pemanggilan tidak diindahkan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende melakukan pencarian dan berhasil menangkap keduanya di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, pada tengah malam 14-15 Februari 2025. Pada pukul 04.00 WITA dini hari, kedua terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Kejati NTT Perkuat Pemberantasan TPPO
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas TPPO yang masih marak terjadi di wilayah NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











