ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende Tangkap Dua DPO Kasus TPPO dan Penganiayaa

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

ENDE,  fokusnusatenggara.com —  Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Gregorius Ngala dan Aloysius Fester Siku. Keduanya telah memiliki putusan hukum tetap tetapi belum menjalani masa hukuman.

Gregorius Ngala alias Goris merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi, serta denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Aloysius Fester Siku alias Rege merupakan terpidana kasus penganiayaan dengan hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.

Baca Juga :  Tok : Terbukti Ancam dan Hina ASN Bripka Naries Nuwa Divonis Demosi 5 Tahun dan Patsus 30 Hari

Penangkapan dan Eksekusi di Lapas

Setelah beberapa kali pemanggilan tidak diindahkan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende melakukan pencarian dan berhasil menangkap keduanya di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, pada tengah malam 14-15 Februari 2025. Pada pukul 04.00 WITA dini hari, kedua terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga :  Terkait Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT Penyidik Kejati NTT Sita Rp 108 Juta

Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.

Kejati NTT Perkuat Pemberantasan TPPO

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas TPPO yang masih marak terjadi di wilayah NTT.

  • Bagikan