“ Karena tidak kooperatif, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT menerbitkan DPO terhadap Umar pada 12 Mei 2026. Setelah itu membentuk tim untuk melakukan pengejaran .” Kombes Pol Irwan Deffi Nasution
Lebih lanjut Kombes Pol Irwan menguraikan proses pengejaran terhadap tersangka Umar ini dilakukan secara berkelanjutan hingg berhasil ditangkap.
“Setelah dilakukan pencarian dan koordinasi lintas wilayah, tersangka Umar, akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Disebutkan Umar yang diketahui merupakan warga Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini telah dibawa ke Marnit Polairud Lembata sebelum dipindahkan ke Marnit Polairud Sikka untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Umar dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 terkait penggunaan bahan peledak dalam aktivitas perikanan ,” sebut Kombes Pol Irwan Deffi Nasution yang hari merayakan HUT ke 51 .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











