ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Pemuda di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Dalam Bemo, Sudah Diamankan Polisi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
ilus
Tiga pemuda di Ende cabuli Bunga dalam Bemo ( Ilustrasi )

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga awalnya melaporkan kejadian ini di Polsek Nangapanda, namun karena korban adalah anak di bawah umur jadi pihak Polsek Nangapanda melimpahkan kasus ini ke Polres Ende.

“Kasusnya dilimpahkan kemarin. Saya baru terima disposisi dari Pak Kasat dan kami masih melakukan penyelidikan, “tambahnya.

Menurutnya, dugaan pencabulan tersebut terjadi di atas bemo Artistik pada sabtu 6 Juni 2026 malam lalu saat korban (F.M) hendak mengunjungi keluarganya (AN) di Nangamboa kecamatan nangapanda, Kabupaten Ende.

Baca Juga :  JSD Ayah Biadap Yang Cabuli Anak Tiri 11 Tahun Hingga Meninggal, Terancam 15 Tahun Penjara

Awalnya, terang Kartini, sekitar pukul 18:30 korban menumpangi Bemo Artistik dari Terminal Ende menuju Nangamboa yang mana di dalam Bemo tersebut terdapat pula lima orang penumpang lainnya. Setelah tiba di kampung Numbabasa, tiga orang penumpang turun, di susul 2 penumpang lainnya yang turun di kampung Penggajawa dan di SMP Negeri Nangapanda.

“Dari SMP Nangapanda menuju Nangamboa itu korban sendiri. Dalam perjalanan terduga pelaku memberikan minuman keras(Miras) kepada korban sebanyak 6 kali menggunakan gelas Aqua. Dari keterangan korban, terduga pelaku I ini duluan yang kasih minuman itu, Habis itu bergantian, mereka itu bergantian, tiga orang”, ungkapnya

Baca Juga :  Kapolda NTT Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

“Sebelumnya korban menolak namun karena di ancam dan dipaksa sampai tiga kali, anak korban tidak mau terus terduga pelaku ini bilang “kalau kau tidak mau kau lihat nanti sebentar. Akhirnya korban menuruti kehedak terduga pelaku”, tambahnya.

Kartini menjelaskan, terduga pelaku tidak hanya memberikan minuman keras terhadap korban, namun pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban di atas bemo tersebut.

Baca Juga :  Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Kota Kupang, 4 Sepeda Motor Diamankan Polisi

“Atas perbuatan tersebut terduga pelaku disangkakan pasal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancamannya 9 tahun”, ujarnya.

  • Bagikan