Ia menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga awalnya melaporkan kejadian ini di Polsek Nangapanda, namun karena korban adalah anak di bawah umur jadi pihak Polsek Nangapanda melimpahkan kasus ini ke Polres Ende.
“Kasusnya dilimpahkan kemarin. Saya baru terima disposisi dari Pak Kasat dan kami masih melakukan penyelidikan, “tambahnya.
Menurutnya, dugaan pencabulan tersebut terjadi di atas bemo Artistik pada sabtu 6 Juni 2026 malam lalu saat korban (F.M) hendak mengunjungi keluarganya (AN) di Nangamboa kecamatan nangapanda, Kabupaten Ende.
Awalnya, terang Kartini, sekitar pukul 18:30 korban menumpangi Bemo Artistik dari Terminal Ende menuju Nangamboa yang mana di dalam Bemo tersebut terdapat pula lima orang penumpang lainnya. Setelah tiba di kampung Numbabasa, tiga orang penumpang turun, di susul 2 penumpang lainnya yang turun di kampung Penggajawa dan di SMP Negeri Nangapanda.
“Dari SMP Nangapanda menuju Nangamboa itu korban sendiri. Dalam perjalanan terduga pelaku memberikan minuman keras(Miras) kepada korban sebanyak 6 kali menggunakan gelas Aqua. Dari keterangan korban, terduga pelaku I ini duluan yang kasih minuman itu, Habis itu bergantian, mereka itu bergantian, tiga orang”, ungkapnya
“Sebelumnya korban menolak namun karena di ancam dan dipaksa sampai tiga kali, anak korban tidak mau terus terduga pelaku ini bilang “kalau kau tidak mau kau lihat nanti sebentar. Akhirnya korban menuruti kehedak terduga pelaku”, tambahnya.
Kartini menjelaskan, terduga pelaku tidak hanya memberikan minuman keras terhadap korban, namun pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban di atas bemo tersebut.
“Atas perbuatan tersebut terduga pelaku disangkakan pasal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancamannya 9 tahun”, ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











