KUPANG,fokusnusatenggara.com— Oktavianus Goko Rato ( 45 ) mantan Kepala Desa di Sumba Barat Daya ( SND ), NTT tewas ditangan rekannya Jony alias Arva saat bersama mengkonsumsi miras. Johny alias Arva ( 35 ) tersingung karena korban Oktavianus dinilai menghina orang tuanya.
Oktavianus meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah usai ditebas menggunakan parang oleh Jony alias Arva dirumah Thomas Bora Duka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari saksi di tempat kejadian perkara (TKP), insiden berdarah ini terjadi setelah korban Oktavianus dan Jony alias Arva bersama sejumlah rekan lainnya, mengonsumsi minuman keras jenis “peci” sejak pagi hari.
Sekitar pukul 11.00 WITA, dua orang saksi yakni Daud Hengki Kadu Kamuri dan Valen, melihat korban duduk bersama pelaku dan beberapa orang lainnya di bale-bale rumah milik Tomas Bora Duka. Mereka terlihat sedang menikmati miras dan kemudian mengajak saksi untuk bergabung.
Menurut keterangan saksi Daud, sekitar pukul 11.30 WITA mereka bersama-sama membeli lagi miras jenis peci sebanyak lima liter dan melanjutkan konsumsi bersama. Situasi masih berlangsung normal hingga sekitar pukul 14.00 WITA.
Namun situasi berubah menjadi mencekam ketika saksi Daud yang saat itu turun dari bale-bale untuk buang air kecil, tiba-tiba mendengar suara tebasan parang dari arah tempat mereka duduk.
“ Saya kaget seteleh kembali dari buang air kecil menyaksikan pelaku, Jony alias Arva sedang menebas bagian belakang tubuh korban berulang kali,” kata Daud Hengki Kadu ( 13/4).
“ Saya langsung menegur pelaku Jony. Namun dia balik menyerang saya dengan parang. Beruntung saya berhasil mundur di jalan depan rumah milik Martinus Malo Bili ,” tambah Daud.
Setelah kejadian tersebut, saksi Daud langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar dan kemudian melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Sektor Wewewa Timur.
Polisi yang menerima laporan langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











