Saat ini Jony alias Arva telah ditahan di Mapolres Sumba Barat Daya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Masalah Kubur Orang Tua
Kapolres Sumba Barat Daya melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Ray Artika membenar kasus pembunuhan tersebut. Kasus tersebut berawal dari korban dan pelaku dan beberapa rekan lagi mengkonsumsi miras jenis “peci”.
Suasana awal pertemuan tersebut sambil mengkonsumsi miras itu tampak tenang. Namun, semuanya berubah ketika perdebatan muncul, dan korban melontarkan kalimat yang menyentuh sisi emosional terdalam pelaku, Jony. Dia tersingung karena korban mempersoalkan bapaknya korban yang dikubur diatas lahannya.
” Kau tidak malu, kubur orang tua diatas lahan saya. Tidak kasih apa –apa juga kepada saya. Ucapan korban mengenai orang tua pelaku ini dianggap sangat menyakitkan. Tanpa banyak bicara, pelaku Jony mengambil parang dan langsung menyerang korban secara membabi buta,” ujar AKP I Ketut Ray Artika, Minggu (13/4/2025).
Menariknya, tak lama setelah kejadian pembunuhan, rumah orang tua pelaku dilaporkan terbakar. Belum bisa dipastikan apakah kebakaran itu disengaja sebagai aksi balas dendam, atau murni akibat korsleting listrik.
“Kami sedang selidiki lebih lanjut terkait penyebab kebakaran tersebut. Semua kemungkinan kami pertimbangkan,” jelas AKP Ketut Ray Artika.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, pengamanan tambahan diterjunkan ke lokasi guna mengantisipasi konflik susulan.
“Situasi saat ini relatif kondusif, namun kami tetap berjaga-jaga. Kami imbau warga untuk tidak melakukan aksi balasan. Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan transparan,” tutup AKP Ketut Ray Artika.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











