“Lebih parah lagi, saat mediasi, Aipda Patrik mengaku sebagai suami sah dari istri klien kami. Ini jelas penghinaan terhadap institusi perkawinan yang sah dan terhadap institusi Polri,” tegas Fransisco.
Atas peristiwa ini, Fransisco menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum. Kliennya melaporkan Aipda Patrik dan Maria Patrisia Sare ke SPKT Polres Sikka dengan dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Selain itu, aduan pelanggaran etik juga telah dilayangkan ke Propam dengan tanda terima laporan pada 14 Mei 2025.
“Kami mendesak Kapolda NTT agar memerintahkan pemeriksaan intensif terhadap Aipda Patrik, membebastugaskannya dari seluruh jabatan, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, kami juga meminta agar proses hukum atas dugaan tindak pidana perzinahan ini dilanjutkan hingga tahap penuntutan,” ujarnya.
“Klien kami mencurigai istrinya sering tidak pulang ke rumah setelah dinas malam di Puskesmas Lekebai. Puncaknya, ia diketahui tidak masuk kerja dengan alasan anak sakit, padahal keberadaannya tidak jelas. Setelah diselidiki, klien kami mendapati istrinya berada di rumah orang tuanya, bukan di tempat kerja,” ungkap Fransisco.
Situasi semakin memburuk ketika Maria menolak tinggal serumah dan menyuruh suaminya mencari perempuan lain. Ia lalu meninggalkan rumah dan membawa anak laki-laki mereka yang masih kecil. Belakangan, kliennya menerima informasi bahwa Maria tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan bersama seorang anggota Polres Sikka berinisial HPP alias Patrik.
“Fakta tersebut diperkuat keterangan kerabat klien kami yang merupakan tetangga dari oknum polisi tersebut. Klien kami kemudian bertemu langsung dengan istri dan Aipda Patrik di Waipare, dan saat itu istrinya dalam kondisi hamil,” lanjut Fransisco.
Dalam pertemuan tersebut, Maria dan Aipda Patrik sepakat menyerahkan anak laki-laki kepada kliennya. Sejak saat itu, klien Fransisco tinggal bersama kedua anaknya tanpa kehadiran seorang ibu.
Selain masalah moral, Fransisco juga menyoroti pinjaman atas nama istri kliennya di Koperasi Kredit Obor Mas Maumere sebesar Rp 50 juta dengan jaminan sertifikat milik orang tua klien. Meski sempat difasilitasi oleh anggota Propam Polres Sikka untuk mediasi, hingga kini janji pengembalian sertifikat yang ditandatangani oleh Aipda Patrik tidak juga ditepati.
“Lebih parah lagi, saat mediasi, Aipda Patrik mengaku sebagai suami sah dari istri klien kami. Ini jelas penghinaan terhadap institusi perkawinan yang sah dan terhadap institusi Polri,” tegas Fransisco.
Atas peristiwa ini, Fransisco menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum. Kliennya melaporkan Aipda Patrik dan Maria Patrisia Sare ke SPKT Polres Sikka dengan dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Selain itu, aduan pelanggaran etik juga telah dilayangkan ke Propam dengan tanda terima laporan pada 14 Mei 2025.
“Kami mendesak Kapolda NTT agar memerintahkan pemeriksaan intensif terhadap Aipda Patrik, membebastugaskannya dari seluruh jabatan, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, kami juga meminta agar proses hukum atas dugaan tindak pidana perzinahan ini dilanjutkan hingga tahap penuntutan,” ujarnya.
Fransisco menegaskan bahwa tindakan oknum polisi tersebut telah mencoreng wibawa Polri sebagai institusi penegak hukum dan pelindung masyarakat. Karena itu, penanganan kasus ini menjadi ujian bagi integritas dan keseriusan institusi dalam menindak pelanggaran berat di internalnya.
“Kami percaya Kapolda NTT akan mengambil langkah tegas dan adil demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jangan beri ruang bagi pelanggar etik dan hukum di tubuh Polri,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











