KUPANG, fokusnusatenggara.com — Terkait kasus persinahan oknum anggota Polres Sikka, Aipda HPMW dengan isteri orang saat ini sementara ditangani penyidik baik Oleh Propam untuk disiplin anggota maupun Reskrim terkait pidananya.
Menurut Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga kasus persinahan tersebut sementara ditangani Penyidik Propam Polres Sikka. Sudah pada Tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dikirim ke Divpropam Polda NTT untuk diperiksa ,” kata Ipda Leonardus Tunga ( 11/7).
Lebih lanjut Ipda Leonardus menyebutkan untuk perkembangan penanganan dugaan Tindak Pidana Perzinahan yang dilakukan Aipda HPMW penyidik Sat Reskrim Polres Sikka sudah dalam tahap penyelidikan.
“ Untuk kasus dugaan kasus persinahan penyiidik Satreskrim sementara memeriksa korban, saksi, terduga pelaku, dan melengkapi alat bukti lainya. Dalam waktu dekat Penyidik Satreskrim Polres Sikka akan melaksanakan Gelar Hasil Penyelidikan kasus tersebut ,” jelas Ipda Leonardus.
Untuk jelas Ipda Leonardus pihak Polres Sikka menghimbau semua pihak tetap memberikan kepercayaan kepada Polres Sikka untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan dan akuntabel.
“ Polres Sikka tidak terkesan terburu buru dalam penanganan kasus ini dengan pertimbangan legalitas, nesesitas, proposional, akses terhadap bantuan hukum, transparansi, keadilan, kepastian hukum, perlindungan Hak Asasai Manusia (HAM) ,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya oknum anggota Polres Sikka Aipda Patrik diadukan ke Propam karena diduga menghamili Maria Patrisia Sare istri sah dari Yohanes Paskrni Andry Kedong, warga Kahat, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Prilaku oknum angota ini terkuak setelah Advokat Fransisco Soarez Pati, SH dari kantor hukum FSP & Associates, Jakarta mengungkap kasus ini melalui rilisnya yang diterima media melalui pesan WhatsApp/Waa pada Kamis, (10/7/2025).
Dalam rilisnya itu Fransisco menjelaskan bahwa kliennya dan Maria Patrisia Sare telah menikah secara sah menurut agama Katolik pada 25 Agustus 2014 dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sikka pada tahun 2017. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak. Namun sejak September 2020, rumah tangga mereka mulai retak akibat sikap mencurigakan dari pihak istri.
“Klien kami mencurigai istrinya sering tidak pulang ke rumah setelah dinas malam di Puskesmas Lekebai. Puncaknya, ia diketahui tidak masuk kerja dengan alasan anak sakit, padahal keberadaannya tidak jelas. Setelah diselidiki, klien kami mendapati istrinya berada di rumah orang tuanya, bukan di tempat kerja,” ungkap Fransisco.
Situasi semakin memburuk ketika Maria menolak tinggal serumah dan menyuruh suaminya mencari perempuan lain. Ia lalu meninggalkan rumah dan membawa anak laki-laki mereka yang masih kecil. Belakangan, kliennya menerima informasi bahwa Maria tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan bersama seorang anggota Polres Sikka berinisial HPP alias Patrik.
“Fakta tersebut diperkuat keterangan kerabat klien kami yang merupakan tetangga dari oknum polisi tersebut. Klien kami kemudian bertemu langsung dengan istri dan Aipda Patrik di Waipare, dan saat itu istrinya dalam kondisi hamil,” lanjut Fransisco.
Dalam pertemuan tersebut, Maria dan Aipda Patrik sepakat menyerahkan anak laki-laki kepada kliennya. Sejak saat itu, klien Fransisco tinggal bersama kedua anaknya tanpa kehadiran seorang ibu.
Selain masalah moral, Fransisco juga menyoroti pinjaman atas nama istri kliennya di Koperasi Kredit Obor Mas Maumere sebesar Rp 50 juta dengan jaminan sertifikat milik orang tua klien. Meski sempat difasilitasi oleh anggota Propam Polres Sikka untuk mediasi, hingga kini janji pengembalian sertifikat yang ditandatangani oleh Aipda Patrik tidak juga ditepati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











