ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Selasa Keramat, Akhirnya Aci Leli, Ditahan Penyidik Kejaksaan lembata Terkait Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan  

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

LEMBATA, fokusnusatenggara.Com – Akhirnya terjadi pada hari ini, Lely Yumina Lay alias Aci Leli, Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, ditahan penyidik Tipikor Kejaksaan negeri Lembata.

Aci Leli yang dua kali  kali mangkir dari penyidik Kejaksaan Lembata dengan alasan karena sakit ditahan menyusul dua tersangka lainnya yang ditahan 6 September 2024 lalu. Keduanya adalah  PPK, Aloysius Panang dan Konsultan Pengawas Yakobus Madar.

Kajari Lembata, Yupiter Selan kepada wartawan menyebutkan Lely Yumina Lay alias Aci Leli dan dua tersangka lainnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan perbaikan jalan simpang Lerahinga – Banitobu pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp 5,6 miliar.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan di Pesta Miras Jalur 40 Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

“ Tersangka Aci Leli ditahan setelah diperiksa tim penyidik ​​tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata untuk  20 hari kedepan ,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan, Selasa. 17 September 2024.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelumnya Lely Yumina Lay alias Aci Leli dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun ia tak menanggapi panggilan tim penyidik ​​Tipidsus Kejari Lembata.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda NTT : Seleksi Catar Akpol NTT Sudah Sesai Ketentuan

“ Karena itu selesai diperiksa, tersangka, Aci Leli langsung diamankan penyidik ​​Tipidsus Kejari Lembata. Dan, diantar menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Lembata,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan.

Masih menurut Kajari Lembata, dalam kasus dugaan korupsi perbaikan jalan simpang Lerahinga – Banitubo Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp 5,6 miliar, disebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2. 591.974.000,00.

  • Bagikan