LEMBATA, fokusnusatenggara.Com – Akhirnya terjadi pada hari ini, Lely Yumina Lay alias Aci Leli, Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, ditahan penyidik Tipikor Kejaksaan negeri Lembata.
Aci Leli yang dua kali kali mangkir dari penyidik Kejaksaan Lembata dengan alasan karena sakit ditahan menyusul dua tersangka lainnya yang ditahan 6 September 2024 lalu. Keduanya adalah PPK, Aloysius Panang dan Konsultan Pengawas Yakobus Madar.
Kajari Lembata, Yupiter Selan kepada wartawan menyebutkan Lely Yumina Lay alias Aci Leli dan dua tersangka lainnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan perbaikan jalan simpang Lerahinga – Banitobu pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp 5,6 miliar.
“ Tersangka Aci Leli ditahan setelah diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata untuk 20 hari kedepan ,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan, Selasa. 17 September 2024.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelumnya Lely Yumina Lay alias Aci Leli dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun ia tak menanggapi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata.
“ Karena itu selesai diperiksa, tersangka, Aci Leli langsung diamankan penyidik Tipidsus Kejari Lembata. Dan, diantar menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Lembata,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan.
Masih menurut Kajari Lembata, dalam kasus dugaan korupsi perbaikan jalan simpang Lerahinga – Banitubo Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp 5,6 miliar, disebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2. 591.974.000,00.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.