ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sumur Bor Oenuntono “Memang Suanggi” Sudah Mangsa Enam Orang Termasuk Mantan Kadis PUPR

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Pasal yang kami sangkakan untuk tersangka Joni Nomeseo , pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Ia menjelaskan, baik Zakarias maupun Joni Namoseo akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyiapan dakwaan dan berkas pelimpahan ke pengadilan.

Mengaku Salah

Kepada wartawan, Joni Nomeseo  mengaku bersalah dan menerima penetapan tersangka dan mendukung penuh proses hukum yang ditangani pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Korban Cabut Laporan ! Kasus Bripka Andre Boro Cs dan Yori Nahak cs Akhirnya Berakhir Damai

“Terima kasih pak Kajari, pak Kasi Pidsus, pak Kasi Intel, luar biasa dan terima kasih. Biar semua berjalan dengan baik, mungkin kesalahan kita, memperkaya orang lain. Itu sebagai hukum yang harus diterima sebagai penyelenggara negara,” kata Joni.

Ia berharap kejaksaan negeri di bawah pimpinan Yupiter Selan terus mengawal seluruh pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Pantai Teres dan Fatubraun, Kejari Kupang Terbitkan Sprindik

“Terima kasih kepada Kejari Kupang yang telah mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai proses hukum, agar nantinya semua pekerjaan konstruksi di Kabupaten Kupang dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Joni.

  • Bagikan