“Pasal yang kami sangkakan untuk tersangka Joni Nomeseo , pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Ia menjelaskan, baik Zakarias maupun Joni Namoseo akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyiapan dakwaan dan berkas pelimpahan ke pengadilan.
Mengaku Salah
Kepada wartawan, Joni Nomeseo mengaku bersalah dan menerima penetapan tersangka dan mendukung penuh proses hukum yang ditangani pihak kejaksaan.
“Terima kasih pak Kajari, pak Kasi Pidsus, pak Kasi Intel, luar biasa dan terima kasih. Biar semua berjalan dengan baik, mungkin kesalahan kita, memperkaya orang lain. Itu sebagai hukum yang harus diterima sebagai penyelenggara negara,” kata Joni.
Ia berharap kejaksaan negeri di bawah pimpinan Yupiter Selan terus mengawal seluruh pelaksanaan pembangunan.
“Terima kasih kepada Kejari Kupang yang telah mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai proses hukum, agar nantinya semua pekerjaan konstruksi di Kabupaten Kupang dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Joni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











