ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Sumur Bor Oenuntono MakanKorban Lagi, JaksaTahan Dua Tersangka Baru

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kasus pembantgunan sumur bor di Desa Oenuntono Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini Kejari Kabupaten Kupang menahan lagi dua tersangka baru yakni Ruben Tahik dan Fridolin Kolin masing-masing sebagai  masing-masing berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam proyek yang gagal berfungsi tersebut.

Penahanan kedua tersangka baru ini menyusul dua orang sebelumnya yakni Antonius Johanis, pelaksana proyek dan Umbu Tay Lakinggela, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengumumkan langsung penetapan dan penahanan kedua tersangka kepada awak media.

Baca Juga :  Waduh !Perkosa Teman Sesama Jenis, Keator Konten Umbu Rey Pata Ditahan Penyidik Polres Sumba Barat Daya

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru terkait kasus sumur bor Oenuntono. Keduanya adalah Ruben Tahik sebagai konsultan perencana dan Fridolin Koli sebagai konsultan pengawas,” kata Kajri KabupatenKupang Yupiter Selan di Kantor Kejari Kupang,” Rabu (30/10).

Dengan penambahan dua tersangka baru ini jelas Yupiter Selan  total ada empat orang yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Kajari Kabupaten Kupang Minta Jadwal ke Kejati Untuk Ekspose Kasus Sumur Bor

“Kami telah menahan dua tersangka sebelumnya. Hari ini kami tambahkan dua lagi. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Untuk pihak lain yang diduga terlibat, masih kami dalami dan akan kami umumkan jika sudah ada hasil,” tegas Yupiter.

Menurut Yupiter kerugian negara mencapai Rp2.187.000.000 (dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah dan sebagian dana telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp637 juta ke kas negara. Rinciannya

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Sumur Bor Oenuntono Mubazir! Kejari Kupang dan Tim Ahli Lidik

Tahun 2018 (Perencanaan): Rp37 juta

  • Bagikan