KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kasus pembantgunan sumur bor di Desa Oenuntono Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini Kejari Kabupaten Kupang menahan lagi dua tersangka baru yakni Ruben Tahik dan Fridolin Kolin masing-masing sebagai masing-masing berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam proyek yang gagal berfungsi tersebut.
Penahanan kedua tersangka baru ini menyusul dua orang sebelumnya yakni Antonius Johanis, pelaksana proyek dan Umbu Tay Lakinggela, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengumumkan langsung penetapan dan penahanan kedua tersangka kepada awak media.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru terkait kasus sumur bor Oenuntono. Keduanya adalah Ruben Tahik sebagai konsultan perencana dan Fridolin Koli sebagai konsultan pengawas,” kata Kajri KabupatenKupang Yupiter Selan di Kantor Kejari Kupang,” Rabu (30/10).
Dengan penambahan dua tersangka baru ini jelas Yupiter Selan total ada empat orang yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Kami telah menahan dua tersangka sebelumnya. Hari ini kami tambahkan dua lagi. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Untuk pihak lain yang diduga terlibat, masih kami dalami dan akan kami umumkan jika sudah ada hasil,” tegas Yupiter.
Menurut Yupiter kerugian negara mencapai Rp2.187.000.000 (dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah dan sebagian dana telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp637 juta ke kas negara. Rinciannya
Tahun 2018 (Perencanaan): Rp37 juta
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











