“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp2. 591.974.000,00 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan profesi akuntan dari Politeknik Negeri (PNK) Kupang ,” sebut Yupter Selan.
Dalam perkara ini, lanjut Yupiter Selan, tersangka diduga melanggar Pasal Pokok: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal Tambahan : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya Yely Yumina Lay alias Aci Leli Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, tersangka korupsi pembangunan paket jalan di Lembata, Kamis 12 September 2024 menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah).
Uang titipan sebesar Rp1 miliar dari tersangka melalui suaminya Wilhelmus Wilianto ( Hosing ) yang merupakan suami dari Aci Leli itu didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung dan diterima oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata di Kantor Kejari Lembata.
” Yely Yumina Lay alias Aci Leli tersangka dalam kasus korupsi ini menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah) kepada tim penyidik Tipikor ,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











