ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Korupsi Paket Pembangunan Jalan di Lembata Aci Leli  Titip Kerugian Negara Rp1 Miliar

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

LEMBATA,fikusnusatenggara.Com – Yely Yumina Lay alias Aci Leli Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, tersangka korupsi pembangunan paket jalan di Lembata, Kamis 12 September 2024 menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah).

Uang titipan sebesar Rp1 miliar dari tersangka melalui suaminya Wilhelmus Wilianto ( Hosing ) yang merupakan suami dari Aci Leli itu didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung dan diterima oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata di Kantor Kejari Lembata.

 ” Yely Yumina Lay alias Aci Leli  tersangka dalam kasus korupsi ini menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah) kepada tim penyidik Tipikor ,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan.

Baca Juga :  Terkait Kondisi Jenazah, DVI Butuh Waktu 3 Minggu untuk Identifikasi Korban AirAsia QZ8501

Yely Yumina Lay alias Aci Leli  jelas Yupiter Selan adalah salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – simpang Banutubo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar dengan  kerugian keuangan negara mencapai Rp2. 591. 974.000, 00.

  • Bagikan