LEMBATA,fikusnusatenggara.Com – Yely Yumina Lay alias Aci Leli Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, tersangka korupsi pembangunan paket jalan di Lembata, Kamis 12 September 2024 menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah).
Uang titipan sebesar Rp1 miliar dari tersangka melalui suaminya Wilhelmus Wilianto ( Hosing ) yang merupakan suami dari Aci Leli itu didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung dan diterima oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata di Kantor Kejari Lembata.
” Yely Yumina Lay alias Aci Leli tersangka dalam kasus korupsi ini menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah) kepada tim penyidik Tipikor ,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan.
Yely Yumina Lay alias Aci Leli jelas Yupiter Selan adalah salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – simpang Banutubo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2. 591. 974.000, 00.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.