KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menumpas aksi premanisme dan penyakit masyarakat lainnya melalui pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar serentak sejak 15 Mei hingga 29 Mei 2025.
Dalam periode pelaporan awal tanggal 15 hingga 20 Mei 2025, Polda NTT dan jajaran berhasil mengungkap 22 kasus, yang terdiri dari: 17 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal, 3 kasus perjudian, dan 2 kasus premanisme atau kejahatan jalanan.
Selain itu, aparat juga menyita 3.535 liter miras tradisional yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab utama gangguan ketertiban masyarakat di berbagai wilayah.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/5) di Mapolda NTT. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“Premanisme adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam tatanan sosial. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang bertindak sewenang-wenang menggunakan kekerasan atau intimidasi,” ujar Kombes Henry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.