ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono di Sumedang

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa Sdr. Prasetyo Boeditjahjono mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar

Akibat perbuatan Prasetyo Boeditjahjono tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu tanggal 03 November 2024 pukul 18.30 WIB, Sdr. Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Kupang Diduga Peras Pemilik Koperasi Pah Meto Rp 20 Juta

Terhadap Tersangka Prasetyo Boeditjahjono dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

“Tersangka Prasetyo Boeditjahjono melanggar pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor sebagaimana yang diubah dalam uu nomor 20 tahun 2021 atas perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukti Baru Kasus Illegal Logging di TTU Ungkap Keterlibatan Pengusaha dan Oknum Polisi

 

  • Bagikan