ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono di Sumedang

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatengara.com- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan  Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial Prasetyo Boeditjahjono, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga tahun 2023.

Prasetyo Boeditjahjono ditangkap pada Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini dijelaskan bahwa Prasetyo Boeditjahjono masuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Baca Juga :  Bule Polandia Ngamuk Banting Anggota Brimob dan Pukul Sekuriti di Pecatu

Kasus posisi dalam perkara ini disebutkan pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Baca Juga :  Anggota DPRD NTT Reni Marlina Un Polisikan Admin Akun FB BEBER FAKTA Terkait Dugaan Fitnah

Dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut, Sdr. Prasetyo Boeditjahjono memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nur Setiawan Sidik agar memenangkan 8 (delapan) perusahaan dalam proses lelang.

Kemudian Ketua POKJA Pengadaan terdakwa Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (Nur Setiawan Sidik ) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.

Baca Juga :  Selasa Keramat, Akhirnya Aci Leli, Ditahan Penyidik Kejaksaan lembata Terkait Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan  

Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi.

  • Bagikan