Sebelumnya, tiga korban berinisial RTT, YK, dan PS mengaku mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan tersebut. Ketiganya bahkan harus menjalani operasi dan serangkaian pemeriksaan medis di RSUP dr. Ben Mboi Kupang.
Korban RTT mengaku mengalami patah tiga tulang rusuk berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Dua tulang rusuk berada di sisi kanan dan satu di sisi kiri, sehingga aktivitas sehari-harinya terganggu.
“Berdasarkan hasil CT Scan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, kepala saya aman dan tidak ada persoalan. Tetapi tiga tulang rusuk saya patah sehingga sampai sekarang masih kesulitan tidur,” ujar RTT.
RTT juga mengaku mengalami trauma dan gangguan psikis setelah kejadian tersebut. Selain itu, kondisi fisiknya membuat ia belum dapat bekerja untuk menghidupi keluarganya. Ia berharap penyidik memproses seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala desa.
Korban lainnya, YK, mengaku mengalami luka berat di bagian kepala hingga menerima puluhan jahitan. Ia juga kehilangan empat gigi akibat dipukul menggunakan kayu oleh salah seorang terduga pelaku.
Sementara itu, korban PS mengaku mengalami pendarahan di kepala bagian belakang sehingga harus menjalani operasi pembersihan darah. Ia juga menyebut penglihatannya masih terganggu setelah mengaku ditinju oleh Kepala Desa Fafinesu B. Hingga kini, ketiga korban masih rutin menjalani kontrol kesehatan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang untuk memastikan proses pemulihan berjalan baik dan mencegah infeksi pada luka-luka yang mereka alami.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











