ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pencurian 6 Ekor Kerbau, 5 Tersangka Ditangkap, 5 Masih DPO

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Enam ekor kerbau lanjut AKBP Gede  akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan hidup, empat di antaranya diikat dengan tali nilon. Polisi juga menyita tiga ekor kuda yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian, serta sejumlah dokumen mutasi ternak (KKMT).

“Dua dari lima pelaku yang sudah diamankan merupakan residivis kasus pencurian hewan, dan semuanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Gede.

Kapolres AKBP Gede juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 19 Mei 2025 dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Waingapu.

Baca Juga :  Edan ! Dua Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur dalam Kamar Mandi Pasar Melolo Sumba Timur

“Penyelidikan masih berlanjut. Lima pelaku lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami terus melakukan pengejaran terhadap merdeka ,” tegas AKBP Gede.

Kasus ini kata AKBP Gede menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap keamanan ternak di wilayah pedesaan dan penggembalaan terbuka. Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

  • Bagikan