Enam ekor kerbau lanjut AKBP Gede akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan hidup, empat di antaranya diikat dengan tali nilon. Polisi juga menyita tiga ekor kuda yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian, serta sejumlah dokumen mutasi ternak (KKMT).
“Dua dari lima pelaku yang sudah diamankan merupakan residivis kasus pencurian hewan, dan semuanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Gede.
Kapolres AKBP Gede juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 19 Mei 2025 dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Waingapu.
“Penyelidikan masih berlanjut. Lima pelaku lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami terus melakukan pengejaran terhadap merdeka ,” tegas AKBP Gede.
Kasus ini kata AKBP Gede menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap keamanan ternak di wilayah pedesaan dan penggembalaan terbuka. Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











