Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Kegiatan pengamanan berlangsung cepat dan berakhir sekitar pukul 20.37 WITA dalam situasi aman dan terkendali.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, termasuk di wilayah kepulauan.
“Polda NTT berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” kata Kabidhumas.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba di Flores Timur.
Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Flores Timur juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, penimbangan barang bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga proses penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











