“Dugaan praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai tersebut diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Alor,” ungkap Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman kepada wartawan 26 Juli 2024
Dalam operasi ini jelas AKBP Supriadi pihaknya telah mengamankan sebanyak 167 karton rokok, yang per karton berisi 4 ball, sehingga totalnya berjumlah 668 ball yang terdiri dari 13.360 slop atau 133.600 bungkus.
“ Indeks harga keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sebesar Rp. 1.937.200.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ,” sebut AKBP Supriadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











