ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polres Alor Ungkap Praktik Penjualan Rokok Ilegal

Avatar photo
Reporter : AVRANDOEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Dugaan praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai tersebut diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Alor,” ungkap Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman kepada wartawan  26 Juli 2024

Dalam operasi ini jelas AKBP Supriadi pihaknya telah mengamankan sebanyak 167 karton rokok, yang per karton berisi 4 ball, sehingga totalnya berjumlah 668 ball yang terdiri dari 13.360 slop atau 133.600 bungkus.

“ Indeks harga keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sebesar Rp. 1.937.200.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ,”  sebut AKBP Supriadi.

Baca Juga :  Begini Respon BRI Cabang Kupang Terkait Agen BRILink Ditipu Pengedar Uang Palsu
  • Bagikan