Menurut Kombes Djoko, pengejaran terhadap Bento berlangsung selama 13 hari penuh. Berkat kerja sama lintas satuan, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Setelah diamankan di Polres Belu, tersangka kemudian dibawa ke Polresta Kupang Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah DH 5601 HK, satu buah pisau, dua handphone, satu tas kecil warna merah, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Menurut Kapolres, motor pelaku berawal dari niat mencuri sehingga kedua korban berniat untuk melawan tetapi malah ditikam.
“Motifnya adalah ingin mencuri tas milik korban yang sedang tidur di lokasi jualan buah semangka. Namun saat aksinya dipergoki saksi bernama Ika, tersangka panik. Korban Rian Dasi berusaha melawan, tapi malah ditikam, lalu tersangka juga menikam Ibu Selvi di bagian dada kiri hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Disampaikan Kapolres, tersangka saat ini ditahan di rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini tersangka Bento kami amankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kombes Djoko.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











