Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan.
Dalam proses penyidikan, polisi beberapa kali melayangkan panggilan kepada tersangka.
Namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi akhirnya melakukan upaya pencarian hingga berhasil menemukan keberadaan YT di wilayah Kabupaten TTU.
“Setelah melalui proses penyidikan panjang dan tersangka terus mangkir, akhirnya pada tanggal 13 Maret 2026 saudara YT kami amankan di wilayah Kabupaten TTU,” kata Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Polres Timor Tengah Selatan dan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda kategori III.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











