ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Polisi : Anggota Polres TTU Ditangkap Sat Reskrim Polres TTS, Sudah Ditahan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres TTS I Wayan Pasek Sujana ( Ist )

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan.

Dalam proses penyidikan, polisi beberapa kali melayangkan panggilan kepada tersangka.

Namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi akhirnya melakukan upaya pencarian hingga berhasil menemukan keberadaan YT di wilayah Kabupaten TTU.

“Setelah melalui proses penyidikan panjang dan tersangka terus mangkir, akhirnya pada tanggal 13 Maret 2026 saudara YT kami amankan di wilayah Kabupaten TTU,” kata Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana.

Baca Juga :  Ayah di NTT Rudapaksa Anaknya  Selama Enam Bulan, Ancam Bunuh Kalau Buka Aib Ini

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Polres Timor Tengah Selatan dan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda kategori III.

  • Bagikan