Disebutkan kejadian itu berawal saat Aprion dijemput oleh seorang pelaku untuk pesta miras jenis sopi di sebuah kos-kosan di Kelurahan/Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Jumat (7/3/2025) malam.
Jelang subuh atau sekitar pukul 00.00 Wita, salah para pelaku itu mengajak Aprian untuk pergi jalan-jalan dengan modus cari angin menggunakan dua sepeda motor.
Dalam perjalanan, salah satu pelaku berhenti dengan sepeda motornya di tempat kerjanya untuk mengambil parang.
Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak.
“Setelah di lokasi, di situlah korban dieksekusi (dibacok) dengan parang yang telah dibawanya,” jelas Kombes Aldinan.
Setelah membacok Aprion hingga tewas, para pelaku itu kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Seperti diberitakan sebelumnya jasad Aprion Boru ditemukan tewas dengan luka bacok di lehernya hingga nyaris putus di dalam hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 8 Maret 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











