“Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang membawa maupun menggunakan senjata api saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Polda NTT memastikan tidak ada barang maupun uang milik pihak terkait yang hilang selama proses berlangsung. Perangkat laptop yang sempat diamankan untuk kepentingan penyidikan juga telah dikembalikan dalam kondisi baik dan utuh.
Kabidhumas menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang telah diterima sebelumnya terkait aktivitas akun anonim tersebut.
“Perlu diketahui bahwa perkara ini bukan muncul tanpa dasar. Terdapat lebih dari satu laporan polisi yang masuk dan saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas institusi, Polda NTT membuka ruang evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan oleh fungsi pengawasan ditemukan adanya kekurangan dalam pelayanan maupun prosedur yang dilakukan anggota.
“Komitmen kami sangat jelas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan tugas, institusi akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah organisasi serta kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kombes Pol. Henry.
Di akhir keterangannya, Kabidhumas mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara objektif, proporsional, dan tetap mengedepankan suasana yang sejuk.
“Kami mengapresiasi perhatian publik dan rekan-rekan media terhadap perkara ini. Mari bersama-sama mengawal proses hukum secara positif, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan,” pungkasnya.
Polda NTT memastikan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











