ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Akun Lika Liku NTT Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur Hukum

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Kombes nov
Kabid Humas Polda NTT tegaskan penanganan kasus Akun Lika Liku NTT dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur Hukum ( Ist )

“Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang membawa maupun menggunakan senjata api saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Polda NTT memastikan tidak ada barang maupun uang milik pihak terkait yang hilang selama proses berlangsung. Perangkat laptop yang sempat diamankan untuk kepentingan penyidikan juga telah dikembalikan dalam kondisi baik dan utuh.

Kabidhumas menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang telah diterima sebelumnya terkait aktivitas akun anonim tersebut.

Baca Juga :  Dituding Menista Agama, GP Ansor NTT Laporkan Akun Facebook ALLUS ke Polda NTT

“Perlu diketahui bahwa perkara ini bukan muncul tanpa dasar. Terdapat lebih dari satu laporan polisi yang masuk dan saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai bentuk akuntabilitas institusi, Polda NTT membuka ruang evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan oleh fungsi pengawasan ditemukan adanya kekurangan dalam pelayanan maupun prosedur yang dilakukan anggota.

“Komitmen kami sangat jelas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan tugas, institusi akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah organisasi serta kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kombes Pol. Henry.

Baca Juga :  Guru Benyamin Dimu Kebablasan ! Putar Video Porno dan Lecehkan Murid SD VI di Kelas, Ditangkap dan Ditahan   Polisi

Di akhir keterangannya, Kabidhumas mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara objektif, proporsional, dan tetap mengedepankan suasana yang sejuk.

“Kami mengapresiasi perhatian publik dan rekan-rekan media terhadap perkara ini. Mari bersama-sama mengawal proses hukum secara positif, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Buronan DPO 4 Tahun Deny Mahwan Sabat Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Kalimantan Tengah

Polda NTT memastikan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak

 

  • Bagikan