ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di TTS, Satu Pelaku Masih Buron

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.

Meskipun demikian, tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buah paspor dengan nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu.

Baca Juga :  Gelar Supervisi di Polres SBD, Kabidhumas Polda NTT Tekankan Pentingnya Pengelolaan Informasi Publik

Selain itu, penyidik juga terus memburu DPO lainnya berinisial LT, yang diduga melarikan diri ke Kalimantan.

“Penyidik terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO LT yang kini berada di Kalimantan,” tambah Kombes Pol. Ariasandy.

Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah NTT yang rentan menjadi target perdagangan manusia.

  • Bagikan