ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Ringkus “ Panjul Tala “ Pelaku Utama Penyelundupan 15 Warga Banglades di Bali

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Pada Kamis (30/1/2025), tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan menangkap Panji saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, lalu diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025).

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun”, pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolda NTT Tatap Muka Bersama Personel Polres Malaka dan TNI, Berikan Tali Asih

 

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.

 

Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional.

 

“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.

  • Bagikan