“Ada penyusutan sekitar 1,1 hektar. Setelah kami cek batas-batas wilayah, diduga bahwa di masa lalu, masyarakat atau para purnawirawan telah mengambil sebagian dari tanah Brimob. Oleh karena itu, kami melakukan pengecekan ulang untuk mengetahui penyebab penyusutan tersebut, agar aset negara ini dapat dikembalikan ke kondisi semula,” tambahnya.
Pengecekan ulang ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT untuk menjaga dan memastikan bahwa aset negara dikelola dengan baik serta tidak disalahgunakan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status kepemilikan lahan Mako Satbrimob yang merupakan aset vital bagi institusi kepolisian.
Dengan sinergi antara Bidkum, Satbrimob, dan Yanma, Polda NTT menegaskan bahwa setiap aset negara harus dikelola secara optimal demi pelayanan publik dan peningkatan keamanan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











