Kapolda NTT juga memberikan sejumlah penekanan penting dalam pelaksanaan Operasi Lilin Turangga 2025. Di antaranya adalah pelaksanaan pengamanan secara humanis dan profesional, penguatan sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Selain itu, peran Pamapta dan kehadiran polisi di lapangan (visible police) harus dioptimalkan, terutama di lokasi ibadah, pusat keramaian, jalur transportasi, dan daerah wisata.
Deteksi dini melalui fungsi intelijen dan patroli terpadu juga menjadi perhatian utama guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas. Kapolda turut mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dan bencana alam dengan menyiapkan rencana kontinjensi serta respons cepat di lapangan.
“Pastikan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana pendukung, sehingga pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu dapat berfungsi secara optimal. Jaga disiplin, etika, dan citra Polri dengan menghindari segala bentuk pelanggaran sekecil apa pun,” tegasnya.
Kepada para perwira pengendali, Kapolda NTT mengingatkan agar mampu mengelola kekuatan secara tepat, memastikan kehadiran anggota benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh pelaksanaan tugas.
Menutup sambutannya, Kapolda NTT berharap melalui Latihan Pra Operasi ini seluruh personel memiliki kesiapan mental, fisik, dan teknis yang optimal, sehingga Operasi Lilin Turangga 2025 dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Dengan demikian, perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Nusa Tenggara Timur dapat berlangsung dengan penuh kedamaian.
“Selamat mengikuti Latihan Pra Operasi Lilin Turangga 2025. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi terbaik,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











