ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, dengan Modus Pemagangan

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

VN: Pelaksana teknis perekrutan, pemberangkatan, dan pengurusan dokumen.

RB: Komisaris utama PT Mapan Jaya Sentosa yang menyediakan fasilitas operasional.

DWB: Pemalsu dokumen dan pengelola grup WhatsApp untuk mengoordinasi perekrutan.

BA: Pemalsu tanda tangan korban untuk pengajuan visa online.

“Para tersangka telah mengirimkan sekitar 100 orang ke Taiwan sepanjang tahun 2024, dengan keuntungan sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per korban,” jelas Kombes Pol. Patar.

Baca Juga :  Waduh ! Oknum Anggota Polres Sikka, AIPDA ID Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Terhadap Seorang Siswi SMP

Barang Bukti dan Hukuman

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor korban, percakapan WhatsApp, token bank, dan rekening koran atas nama PT Mapan Jaya Sentosa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara.

Baca Juga :  Polda NTT Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di TTS, Satu Pelaku Masih Buron

Komitmen Polri dalam Pemberantasan TPPO

Kombes Pol. Patar menegaskan komitmen Polri dalam memberantas TPPO sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto. “Kami berkomitmen untuk melindungi warga NTT dari perdagangan orang, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas TPPO,” tegasnya.

Upaya pemberantasan TPPO ini menjadi salah satu langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari eksploitasi dan memastikan keamanan pekerja migran Indonesia.

  • Bagikan