Untuk memperkuat pembuktian, kepolisian juga akan meminta pendapat para ahli, mulai dari ahli pidana, psikologi, grafologi untuk pembandingan tulisan atau tanda tangan apabila diperlukan, hingga tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis.
“Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Henry.
Meski demikian, Polda NTT menegaskan penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kepolisian tidak akan menarik kesimpulan ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Henry mengatakan evaluasi penanganan perkara akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation. Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk menyampaikan keterangan kepada penyidik.
“Setiap informasi akan kami verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dukungan masyarakat sangat penting agar seluruh fakta dalam kasus kematian dr. Icha dapat terungkap secara utuh, sehingga proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan akuntabel,” pungkasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











