“ Kami sudah menahan Pj. Kades Wullu Manu Fransiskus Xaverius Ngongo terkait kasus pelecehan anak dibawah umur. Korbannya Bunga usia 15 tahun ,” kata AKP I Ketut Ray Artika ( 11/5).
Lebih lanjut AKP Artika menjelaskan bahwa Fransiskus Xaverius Ngongo melakukan pemerkosaan pada beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Kota Tambolaka antara pertengahan Desember 2023 hingga 25 Maret 2025.
“ Setiap selesai melakukan aksi kejahatan itu, melampiskan hawa nafsunya, Fransiskus Xaverius Ngongo memberikan uang kepada korban, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000, sebagai upaya untuk menyuap dan membungkam korban ,” jelas AKP Artika.
“Uang tersebut diberikan sebagai bentuk ancaman dan tutup mulut agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua ataupun orang lain,” tambah AKP Artika.
Atas perbuatannya, Fransiskus Xaverius Ngongo dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











