ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perkosa Anak Dibawah Umur Berulangkali, Penjabat Kades Wullu Manu di SBD Dicokok Polisi dan Ditahan

Avatar photo
  • Bagikan

“ Kami sudah menahan Pj. Kades Wullu Manu Fransiskus Xaverius Ngongo terkait kasus pelecehan anak dibawah umur. Korbannya Bunga usia 15 tahun ,” kata AKP I Ketut Ray Artika ( 11/5).

Lebih lanjut AKP Artika menjelaskan bahwa Fransiskus Xaverius Ngongo melakukan pemerkosaan pada beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Kota Tambolaka antara pertengahan Desember 2023 hingga 25 Maret 2025.

“ Setiap selesai melakukan aksi kejahatan itu, melampiskan hawa nafsunya, Fransiskus Xaverius Ngongo memberikan uang kepada korban, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000, sebagai upaya untuk menyuap dan membungkam korban ,” jelas AKP Artika.

Baca Juga :  Timor Leste Pasok 80 Persen Narkotika Ke NTT

“Uang tersebut diberikan sebagai bentuk ancaman dan tutup mulut agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua ataupun orang lain,” tambah AKP Artika.

Atas perbuatannya, Fransiskus Xaverius Ngongo dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Bagikan