Izin Tinggal Diaspora
Corporate University Kemenimipas
Koperasi Imigrasi
Ketiga inovasi ini menjadi simbol percepatan modernisasi tata kelola, penguatan kapasitas SDM, serta perluasan pemberdayaan masyarakat.
Apresiasi dan Penghargaan Nasional
Dalam satu tahun perjalanannya, Kemenimipas meraih sejumlah penghargaan, antara lain:
Tingkat kematangan UKPBJ level 3 dari LKPP
Predikat ISO 27001:2022 untuk Ditjen Pemasyarakatan
Masuk 10 besar Layanan Imigrasi Bandara Terbaik Dunia versi Skytrax
Meraih 5 Gold Winner Anugerah Humas Indonesia 2025
Juara Umum Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2025
Apresiasi internasional dari U.S. Marshals, Kepolisian Jepang, dan Atase Kepolisian Tiongkok
Kemenimipas NTT: Dorong Ketahanan Pangan dan Penguatan UPT
Dalam pelaksanaan di NTT, Kanwil Kemenimipas menegaskan kesiapan mendukung Asta Cita Presiden dan 13 program akselerasi. Kepala Kanwil Ditjenpas NTT menyampaikan bahwa program pertanian di NTT terus diperkuat, meski tantangan lahan batu karang di Kupang menjadi hambatan tersendiri.
“Kami tetap mendorong agar setiap UPT memiliki satu produk unggulan dari program pembinaan, sebagaimana menjadi semangat nasional Kemenimipas,” tegasnya.
Selain itu, Kemenimipas NTT juga mengusulkan pembangunan Lapas baru di wilayah kabupaten pemekaran serta pembentukan Bapas baru di Flores untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial sesuai KUHP baru.
Bergerak Bersama, Mengabdi untuk Bangsa
Mengakhiri sambutan, Menteri menekankan pentingnya memperkuat nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel) sebagai DNA organisasi.
“Kami menyadari masih banyak kekurangan. Namun dengan dukungan masyarakat dan seluruh mitra kerja, kami berkomitmen untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya.
Peringatan Hari Bakti ke-1 ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan langkah Kemenimipas menuju pelayanan publik yang lebih humanis, modern, dan berdampak nyata bagi masyarakat Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











