ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidikan Tahap II Telah Usai, Polda NTT Serahkan Dua Tersangka TPPO ke JPU

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Sementara itu, tersangka IIM tambah Kombes Patar diduga merekrut korban, yakni E.M. dan Y.B., untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. “ Proses perekrutan tersebut melibatkan pembelian tiket penerbangan, sehingga ketika kedua korban tiba di Bandara El Tari, Kupang, mereka langsung diamankan oleh petugas ,” katanya.

Disebutkan kedua tersangka telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT, mengingat lokasi kejadian berada di Kabupaten TTS. Saat ini, tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara.

“Kami telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti yang mendukung kasus ini kepada JPU sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat ,” kata Kombes Pol. Patar

Baca Juga :  Mantan Kapolda NTT Pastikan Rekrutmen Catar Akpol 2024 Sesuai Prosedur

Disebutkan pula, proses hukum terhadap kedua tersangka dan tersangka lainnya lanjut Kombes Patar, akan terus berjalan, sebagai bagian dari komitmen Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan keadilan bagi para korban tindak pidana perdagangan orang

  • Bagikan