ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Polresta Kupang Tahap 2 Limpahkan Tersangka Kasus Penjualan Biji Asam  ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kemudian berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-673/N.3.10/Eoh.1/04/2024 bahwa berkas perkara kasus penggelapan tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, maka pada tanggal 15 April 2025 kemarin tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri guna proses selanjutnya ”, jelas Kombes Aldinan.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, dari kasus penggelapan tersebut, korban D megalami kerugian sebesar Rp.144.000.000,- (Seratus empat puluh empat juta rupiah). Korban dan tersangka sebelumnya tidak saling kenal sebelumnya dan hanya berkenalan melalui media sosial. Penyidik diperintahkan untuk bekerja cepat dan tepat guna kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban.

“Semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita, terutama saat berbisinis atau melakukan transaksi jual beli. Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar, pastikan anda sedang berbisnis dengan orang yang tepat dan bukan menjadi korban kejahatan, karena modus kejahatan saat ini sudah bermacam-macam bentuknya”, tutup Kapolresta.

Baca Juga :  Pemprov NTT Apresiasi Polresta Kupang Kota Jaga Keamanan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
  • Bagikan