Kemudian berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-673/N.3.10/Eoh.1/04/2024 bahwa berkas perkara kasus penggelapan tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, maka pada tanggal 15 April 2025 kemarin tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri guna proses selanjutnya ”, jelas Kombes Aldinan.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, dari kasus penggelapan tersebut, korban D megalami kerugian sebesar Rp.144.000.000,- (Seratus empat puluh empat juta rupiah). Korban dan tersangka sebelumnya tidak saling kenal sebelumnya dan hanya berkenalan melalui media sosial. Penyidik diperintahkan untuk bekerja cepat dan tepat guna kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita, terutama saat berbisinis atau melakukan transaksi jual beli. Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar, pastikan anda sedang berbisnis dengan orang yang tepat dan bukan menjadi korban kejahatan, karena modus kejahatan saat ini sudah bermacam-macam bentuknya”, tutup Kapolresta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











