ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Miliki Delapan Alat Bukti Dalam Kasus Penetapan Tersangka Chris Liyanto

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Saksi Ahli Simplexius Asa saat di sidang Chris Liyanto ( Istimewa)

Hakim tunggal dalam persidangan tersebut juga mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah mengajukan delapan alat bukti yang dinilai sah menurut hukum. Dengan jumlah tersebut, hakim menilai unsur kecukupan alat bukti telah terpenuhi dalam tahap penyidikan.

“Dalam persidangan ini, jaksa mengajukan delapan alat bukti yang sah. Sementara untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Artinya sudah melebihi,” kata hakim.

Namun, hakim mengingatkan agar kuasa hukum pemohon tidak membawa substansi perkara pokok ke dalam forum praperadilan. Menurut hakim, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materi perkara.
“Itu sudah masuk pada materi pokok perkara. Tidak perlu dibahas dalam sidang praperadilan ini. Silakan diajukan dalam kesimpulan,” tegas hakim.

Baca Juga :  Gelar Operasi Pekat, Polda NTT Terjunkan 878 personil Tumas Premanisme

Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh Chris untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan hakim atas permohonan praperadilan tersebut akan menentukan apakah proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan telah sesuai prosedur atau tidak.

  • Bagikan