Hakim tunggal dalam persidangan tersebut juga mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah mengajukan delapan alat bukti yang dinilai sah menurut hukum. Dengan jumlah tersebut, hakim menilai unsur kecukupan alat bukti telah terpenuhi dalam tahap penyidikan.
“Dalam persidangan ini, jaksa mengajukan delapan alat bukti yang sah. Sementara untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Artinya sudah melebihi,” kata hakim.
Namun, hakim mengingatkan agar kuasa hukum pemohon tidak membawa substansi perkara pokok ke dalam forum praperadilan. Menurut hakim, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materi perkara.
“Itu sudah masuk pada materi pokok perkara. Tidak perlu dibahas dalam sidang praperadilan ini. Silakan diajukan dalam kesimpulan,” tegas hakim.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh Chris untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan hakim atas permohonan praperadilan tersebut akan menentukan apakah proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan telah sesuai prosedur atau tidak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











