Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek di kepala. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Alak untuk diproses secara hukum.
“Polsek Alak telah menerima laporan resmi dengan Nomor: LP/B/110/IX/2025/Sektor Alak. Korban juga telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan kami antar ke R.S. Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang untuk divisum,” bebernya lagi.
AKP Mabel menambahkan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Alak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










