ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Paksa dan Pukul Penumpang Kapal Naik Mobil Rentalnya, YAAL Diciduk Dan Ditahan Polisi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek di kepala. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Alak untuk diproses secara hukum.

“Polsek Alak telah menerima laporan resmi dengan Nomor: LP/B/110/IX/2025/Sektor Alak. Korban juga telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan kami antar ke R.S. Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang untuk divisum,” bebernya lagi.

AKP Mabel menambahkan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Alak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepatuhan dan Disiplin Masyarakat, Polresta Kupang Kota Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2025

“Pelaku sudah diamankan dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

  • Bagikan