KUPANG,fokusnusatenggara.Com– Untuk mengamankan Pilkada serentak Polda NTT menyiagakan 6.014 personel yang akan disebarkan di 22 kabupaten/kota.
“ Untuk Pilkada serentak di NTT kami siapkan 6.014 personel yang akan disebarkan di 22 Kabupaten Kota. Dengan kekuatan ini kami jamin bahwa Pilkada serentak di NTT akan berjalan aman dan lancar ,” tegas Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dalam amanatnya saat Apel Pasukan Polda Nusa Tenggara Operasi Mantap Praja 2024 di Lapangan Bhayangkara Polda NTT Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, Operasi Mantap Praja Turangga 2024, ini akan dilaksanakan selama 121 hari, terhitung dari 27 Agustus hingga 25 Desember 2024. Melibatkan lebih dari 6.014 personel Polda NTT, 486 personel Brimob, serta kurang lebih 29.000 personel Linmas.
“ Pasukan ini akan disebar di 9.714 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 21 kabupaten dan 1 kota di Provinsi NTT ,” jelas Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
Lebih lanjut Kapolda menegaskan menegaskan bahwa apel ini merupakan tahap akhir pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana sebelum diterjunkan untuk mengamankan tahapan Pilkada 2024.
“ Persiapan yang matang diharapkan mampu memastikan setiap proses Pilkada berlangsung dengan aman, damai, dan tertib ,” katanya.
Kapolda NTT juga memberikan arahan strategis kepada seluruh personel untuk menghadapi potensi gangguan selama pelaksanaan Pilkada. Ia menekankan pentingnya kesiapan mental dan fisik yang dilandasi dengan komitmen moral serta disiplin kerja yang tinggi agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Selain itu, Kapolda menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi kerawanan dengan mengoptimalkan peran intelijen dan Bhabinkamtibmas guna mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman yang dapat mengganggu proses pemilihan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.