KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dalam pelaksanaan Operasi Pekat 2025, aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota menyita sebanyak 450 liter minuman keras (miras) tradisional jenis moke dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kelurahan Penfui, Kota Kupang.
Miras tersebut diamankan dari tangan warga asal Kabupaten Nagekeo yang bermukim di Penfui.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Bagian Operasi (Kabagops) AKP Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K., M.H., menyebut bahwa miras yang disita tersebut dikemas dalam 15 jerigen berkapasitas 30 liter.
“Sebanyak 15 jerigen dengan ukuran 30 liter kami disita dari warga asal Kabupaten Nagekeo yang tinggal di Kelurahan Penfui. Totanya mencapai 450 liter miras jenis moke,” kata AKP Andrew pada Sabtu, (17/5/2025) malam, usai melaksanakan operasi.
AKP Andrew menegaskan bahwa barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.