ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Operasi Pekat 2025 : Tim Polresta Kota Kupang Sita Miras Tradisional, 450 Liter di Penfui

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Dalam pelaksanaan Operasi Pekat 2025, aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota menyita sebanyak 450 liter minuman keras (miras) tradisional jenis moke dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kelurahan Penfui, Kota Kupang.

Miras tersebut diamankan dari tangan warga asal Kabupaten Nagekeo yang bermukim di Penfui.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Bagian Operasi (Kabagops) AKP Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K., M.H., menyebut bahwa miras yang disita tersebut dikemas dalam 15 jerigen berkapasitas 30 liter.

Baca Juga :  Kapolresta Geram Terhadap Aksi Debt Collector Yang Meresahkan Masyarakat Kota Kupang

“Sebanyak 15 jerigen dengan ukuran 30 liter kami disita dari warga asal Kabupaten Nagekeo yang tinggal di Kelurahan Penfui. Totanya mencapai 450 liter miras jenis moke,” kata AKP Andrew pada Sabtu, (17/5/2025) malam, usai melaksanakan operasi.

AKP Andrew menegaskan bahwa barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  • Bagikan