“Helm itu bukan hanya pelengkap, tapi penunjang keselamatan di jalan. Sama halnya dengan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Lengkapi surat-surat, dan patuhi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban hukum.
“Keselamatan adalah kebutuhan. Untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib, Polri tidak bisa bekerja sendiri. Butuh sinergitas dari semua pihak pengendara, kondisi jalan, dan kendaraan. Jika semua berperan, Kamseltibcarlantas bisa tercapai,” pungkas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











