Menurut Novi, kasus ini bermula dari perkenalan melalui media sosial pada Juli 2023. Hubungan dia dan Fasial (Anggota TNI) berkembang hingga seperti suami istri.
“Saya akhirnya hamil anak kembar hasil hubungan dengan Pratu Faisal. tersebut. Saya melahirkan bayi kembar (putra-putri) pada 23 Mei 2025 di RSUD WZ Johanes Kupang. Tragisnya, salah satu bayi saya, anak perempuan, meninggal dunia pada 1 Juni 2025,” jelas Novi, merujuk keterangannya.
Menurutnya, selama proses hubungan mereka, telah dilakukan berbagai bentuk mediasi dan upaya untuk melegalkan hubungan melalui pernikahan dinas, yang bahkan sudah sampai pada tahap pemberkasan dan penyiapan rumah dinas.
“Namun, semua proses tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Danki Kompi B dengan alasan bahwa Pratu Faisal juga terlibat hubungan lain yang berujung aborsi dan kelahiran anak dari perempuan lain bernama Mutmainah.
“Saya tidak pernah diberi tahu secara jujur oleh Pratu Faisal maupun pihak Mutmainah mengenai hal ini,” katanya.
Novi menegaskan bahwa:
Pertama, dia telah menjadi korban hubungan tidak bertanggung jawab yang melibatkan pelanggaran etika, norma, dan hukum oleh seorang anggota militer aktif.
Kedua, proses pengajuan pernikahan dinas telah dibatalkan dengan alasan yang tidak berkeadilan dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak dirinya sebagai korban.
Ketiga, Saya telah melaporkan secara resmi ke Polisi Militer (Danpom), dan proses saat ini sedang berjalan di Pengadilan Militer.
Terhadap kasus ini, Novi menegaskan jika, “Saya dan keluarga menolak segala bentuk penyelesaian melalui permintaan maaf dan uang, seperti yang ditawarkan secara tidak patut oleh oknum tertentu ,” katanya
Sebagai korban Novi menuntit agar penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap Pratu Faisal, termasuk sanksi atas perbuatan asusila dan pembatalan tanggung jawab terhadap anak-anaknya.
Ia juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menghalangi atau menutup-nutupi kebenaran, termasuk Danki Kompi B dan orang-orang yang terlibat didalamnya.
“Parahnya Saat BAP, justru penyidik memberi alternatif kepada Faisal untuk memilih salah satu dari kami, Saya dan Mudmainah. Disitulah ketidakadilan dan keberpihakan penyidik terhadap Faisal. Mengapa dalam kasus ini harus diberikan pilihan? Penyidik menjalankan tugasnya harus professional, tidak boleh adatawar menawar pilih salah satu,” ujar Novi.
Novi juga meminta agar dia dan anak-anaknya mendapat perlindungan.
“Apabila saya tidak mendapatkan keadilan, maka saya, bersama keluarga, akan mengirimkan surat terbuka dan pengaduan resmi,” tukasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











