“Sebagai bagian dari proses penyidikan, kami telah menyita uang panjar sebesar Rp55 juta. Sementara Rp10 juta lainnya diketahui telah digunakan oleh para tersangka,” kata Kombes Pol Irwan Deffi Nasution kepada awak media di lobi Mapolda NTT, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa wilayah NTT masih memiliki potensi dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia sebagai jalur transit maupun titik keberangkatan menuju Australia.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa NTT masih berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit maupun titik keberangkatan penyelundupan manusia. Karena itu pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami perkuat,” tegas Irwan.
Sementara itu, terhadap sembilan WNA Uzbekistan yang diamankan, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan keimigrasian. Tujuh orang di antaranya telah diserahkan kepada Kantor Wilayah Imigrasi NTT untuk proses lebih lanjut.
“Sebanyak tujuh WNA Uzbekistan telah kami serahkan kepada Kanwil Imigrasi NTT dan telah dideportasi ke negara asal mereka pada 7 Mei 2026. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia di wilayah NTT,” pungkasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











