Usai menerima laporan, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka, memeriksa sejumlah saksi dan juga korban.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi bergerak membekuk para pelaku. Tujuh orang yang telah ditangkap, kini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Sedangkan empat orang lainnya masih buron.
“Empat terduga pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat kepolisian,” tegas Henry.
Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban, Henry berujar, Polres Malaka telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan trauma.
“Selain itu, penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











