ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mokris Lay Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penelantaran Istri dan Anak

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Jaksa tuntut Mokris Lay 6 bulan ( Ist)

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban dan penegakan hak asasi manusia

Baca Juga :  Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti Terancam Penambang Emas Emas Ilegal, Walhi Minta Diselamatkan
  • Bagikan