Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban dan penegakan hak asasi manusia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











