Ayu kemudian mengungkapkan strategi licik yang digunakan oleh mama dan bapak angkatnya untuk menghapus bukti bahwa pelaku adalah bapak angkatnya. Ia menjelaskan bahwa bukti berupa screenshot yang diserahkan ke Kanit PPA adalah hasil rekayasa oleh bapak dan mama angkatnya.
Dalam isi chat tersebut, tampak seolah-olah ada percakapan antara Ayu dan seorang laki-laki, namun sebenarnya, pesan itu dikirim dari ponsel adik angkat Ayu ke nomor ponselnya, sedangkan handphone Ayu disita oleh mama angkatnya.
“Screenshot itu diberikan oleh Rince Lalak kepada pak Kanit PPA saat saya dipanggil polisi. Mereka menggunakan ponsel Jesti (adik angkat Ayu) untuk membuat screenshot lalu membawanya ke pak polisi. Mengenai laki-laki itu, semua itu omong kosong,” jelas Ayu.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malaka. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 72 / IV / 2025 / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT yang dibuat pada 26 April 2025, pihak keluarga meminta agar polisi segera memproses hukum bapak angkat yang menghamili korban.
Dari hasil konfirmasi tim media pada Kamis, (19/6/25), AKBP Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka, Urip Hartami, mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih menunggu hasil tes DNA untuk mengetahui pelaku (ayah biologis dari bayi yang dilahirkan MJT) karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.
“Kasus ini tergantung pada hasil tes DNA karena pelaku tidak mengakui. Mungkin minggu depan hasilnya sudah bisa kami terima,” ungkap Urip Hartami.
Urip Hartami juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel untuk tes DNA guna mengungkap siapa ayah dari bayi tersebut, dengan mengambil tiga sampel DNA, yaitu DNA bayi, ayah angkat, dan korban. “Kita tunggu hasilnya, jika hasilnya identik, pelaku akan langsung ditahan dan diproses,” tambah Urip. (bidiknusatenggara.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











