” Ya, anggota KPPS Desa Sinu M sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dan ditahan sejak 6 Januari 2024 lalu untuk proses hukum selanjutnya ,” kata ungkapnya, Selasa (7/1/2025).
Menurut Lufthi, tersangka M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa tersangka M merupakan anggota KPPS yang bertugas memegang buku daftar hadir pemilih saat pungutan suara di TPS 05 Desa Siru.
Kasus tersebut pun sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat oleh seseorang berinisial HB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











